KPK Emoh Komentari Komjen Buwas Soal Laporan Kekayaan

Hukum223 Dilihat

Budi Waseso dan BGBeritaasatu – Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP enggan berkomentar mengenai Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang belum ada kemauan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah itu. Meskipun, setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan kekayaannya.

“Saya sementara ini tidak komentarai soal itu. Tapi sepanjang yang saya tahu setiap penyelenggara wajib laporkan kekayaan,” ungkap Johan, Senin (1/6/2015).

Lebih lanjut, Johan menyesalkan adanya kekurangan di Undang-Undang tersebut karena tidak disebutkannya soal sanksi bagi penyelenggara negara yang enggan melaporkan jumlah harta kekayaannya kepada lembaga antirasuah ini.

“Namun, hal itu tetap dikembalikan ke penyelenggara negara itu sendiri mau melaksanakan atau tidak,” bebernya.

Lebih jauh, eks juru bicara KPK ini mengaku pihaknya tak bisa aktif melakukan pemeriksaan terhadap aset kekayaan dari setiap penyelenggara negara, termasuk memeriksa kekayaan Komjen Buwas panggilan akrab untuk Budi Waseso.

Pasalnya, lanjut Johan sesuai UU, KPK baru bisa aktif memeriksa aset kekayaan setelah mendapat laporan dari si penyelenggara negara.

“Kalo di UU, jika ada yang lapor, baru KPK aktif (memeriksa aset kekayaan),” tandasnya.

Komentar