KPK Ambil Opsi Terbitkan Sprindik Baru untuk Hadi Poernomo

Hukum372 Dilihat

Hadi PoernomoBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalankan salah satu opsi hukum guna menyikapi putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan terhadap Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo itu tidak sah.

Salah satunya adalah akan menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru atas nama tersangka bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian keringanan pajak untuk PT Bank Central Asia Tbk.

“Kemungkinan penerbitan sprindik baru untuk Hadi akan dikaji setelah salinan putusan praperadilan diterima,” kata Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji, Rabu (27/5/2015).

Lebih lanjut, Indriyanto memastikan penerbitan sprindik baru itu merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan lembaga antirasuah.

“KPK akan melakukan perlawanan secara hukum karena putusannya mengandung kekhilafan hakim,” terangnya.

Hal senada juga dilontarkan Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP yang mengatakan pihaknya akan mengambil upaya hukum menyikapi putusan praperadilan tersebut.

“Salah satu upaya hukum yang bisa kami ambil adalah menerbitkan sprindik baru untuk tersangka HP,” tandasnya.