Beritaasatu – Dua anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Ditjen Dukcapil TA 2011 dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/4/2015) ini.
Dua anggota yang dimaksud itu adalah Ruddy Indarto Raden dan Sukoco. Mereka berdua diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
“Mereka berdua diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Diketahui, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga negara mengalami kerugian. Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.







Komentar