Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan langsung mengirimkan surat permintaan penangguhan penahan terhadap Ketua KPK non aktif Abraham Samad dengan jaminan lima Pimpinan KPK.
Pasalnya, Samad kini resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Dia tahan karena dikhawatirkan dapat melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK,” demikian disampaikan Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi, Selasa (28/4/2015).
Lebih lanjut, Johan menilai, Samad itu kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan di Polda Sulselbar. Untuk itu, dia berharap pihak berwajib menangguhkan penahan terhadap tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen Feryani Lim itu.
“Karena sampai saat ini yang bersangkutan (Abraham Samad) kooperatif dalam menjalani proses hukum. Pimpinan KPK berharap Pimpinan Polri untuk menangguhkan penahanan kepada Pak AS,” pungkasnya.











Komentar