Menteri Siti Nurbaya Tegaskan Penguasaan Lahan oleh DL Sitorus Ilegal

Ekonomi329 Dilihat

siti nurbaya menteriBeritaasatu.com – Penguasaan lahan seluas 47 ribu hektar oleh Direktur Utama PT Torganda, Darius Lungguk (DL) Sitorus dinilai ilegal. Pasalnya, sesuai putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara itu merupakan milik negara.

“Saya ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah baik PT Torganda, PT Torus Ganda, Koperasi Parsub, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan,” demikian disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, saat jumpa pers, Selasa (28/4/2015).

Dikatakannya, selain sejumlah perusahaan tersebut yang menguasai lahan perkebunan kelapa sawit itu, terdapat pula pabrik yang izinnya dikeluarkan oleh Bupati padahal kewenangan kawasan tersebut bukan milik Bupati.

“Ada juga pabrik yang izinnya diproses Bupati padahal otorisasinya bukan Bupati karena tanah kawasan. Ini juga ada kesalahan posisi ini yang harus diketahui secara luas dan benar,” tuturnya.

Maka itu, tambah Nur, dalam koordinasi yang dilakukan beberapa instansi terkait di lembaga antirasuah ini, ingin melakukan pelurusan-pelurusan yang sempat melenceng sejak ada keputusan dari MA atas eksekusi lahan tersebut.

“Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan-pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara, tapi di sana ada masyarkat dan saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Tadi rapat juga memutuskan rantai bisnis yang menhidupi rakyat di sana tidak akan terganggu,” tutupnya.

Komentar