Bekas Caleg DPRD dan 7 Saksi Swasta Diperiksa KPK untuk Kasus SDA

Hukum245 Dilihat

suryadharma aliBeritaasatu – Bekas Caleg DPRD Kabupaten Ponorogo 2014, Ahmad Ikdam Muslihudin dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 untuk tersangka mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Selasa (28/4/2015).

Tak hanya Ahmad, KPK juga memeriksa tujuh orang dari pihak swasta. Mereka diantaranya Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet, serta Ali Masyhar Ashifuddin.

“Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk SDA,” terang Priharsa.

Sebelumnya, SDA telah datang memenuhi jadwal pemeriksaan KPK sekira pukul 09.45 WIB. Namun mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu enggan berkomentar saat ditanya awak media. Dia melempar senyum dan memilih bergegas masuk ke dalam Gedung KPK.

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam perkembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011 pada 24 Desember 2014. Dia juga telah resmi ditahan sejak 10 April 2015.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.