Beritaasatu – Bekas Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten, Winaryono dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Winaryono dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (TCW).
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TCW,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (15/4/2015).
Namun belum diketahui apa kaitannya pemeriksaan mantan pejabat dilingkungan Pemprov Banten itu dengan perkara dari suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu. Namun, menurut Priharsa keterangan dari Winaryono dibutuhkan oleh penyidik.
“Keterangan yang bersangkutan dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus ini,” ungkap Priharsa.
Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pada 10 Januari 2014 silam. Hal itu adalah pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.







Komentar