Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang ditujukan kepada Andriansyah dan Andrew Hidayat berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, Sabtu (11/4/2015).
“Perlu disampaikan secara kronologis peristiwa yang bermula dari info masyarakat. Setelah paparan penyidik dan penyelidik perkara tangkap tangannya seseorang inisalnya A dan AK dari paparan tadi, info ke KPK sejak Desember 2014,” beber Johan.
Dikatakannya, laporan tersebut selanjutnya ditindaklanjuti karena ada dugaan penyerahan uang dari Andrew selaku pengusaha kepada Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Info ini kemudian berkembang. Dua pekan lalu diinfokan lagi kepada penyelidik dan penyidik KPK bahwa akan ada serah terima uang tersebut, lokasi ditelusuri ada di satu hotel di Sanu, Bali,” ungkapnya.
Lebih jauh, Johan mengaku setelah mengumpulkan informasi tersebut, akhirnya pada 9 April 2015, sekira pukul 18.45 WITA, penyidik melakukan aksi tangkap basah di Swiss Bell Hotel, Sanur, Bali. Dalam waktu yang bersamaan, sekira pukul 18.49 WIB aksi tangkap tangan di lakukan di hotel, di kawasan Senayan.
“Di hotel di Sanur, penyidik melakukan tangkap tangan dengan sejumlah bukti diduga diserahkan oleh AH melalui bernama AK. AK ini yang kita dapati yang meneyrahkan uang itu di satu hotel di Sanur. Dalam waktu yang bersamaan di Jakarta dilakukan tangkap tangan atas nama AH, pengusaha dari PT MMS,” pungkasnya.











Komentar