SDA: Harusnya KPK Utamakan Kehati-Hatian saat Tetapkan Tersangka

Hukum222 Dilihat

suryadharma aliBeritaasatu – Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali (SDA) mengaku pasrah menghadapi jeratan hukum lembaga antirasuah. Pasalnya, KPK adalah lembaga yang tak mengenal istilah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Menurut SDA, dengan adanya SP3 tersebut, lembaga antirasuah itu seharusnya mengutamakan kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harusnya ada sebuah forum yang bisa menjadi fasilitator untuk menguji kehati-hatian tersebut.

“Lantas ketika forum seperti praperadilan beranggapan tak punya wewenang untuk mempermasalhkan prosedur penetapan saya sebagai tersangka, saya harus mencari kemana lagi?” ujar SDA, Jumat (10/4/2015).

Lebih lanjut, mantan Menteri Agama era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku bingung sehingga tidak tahu lagi kemana harus mencari keadilan. 

“Penahanan itu telah mematahkan pembelaan saya selama ini,” ungkapnya. 

Lebih jauh, SDA merasa telah diperlakukan secara tidak adil oleh KPK. Dia tetap mempertanyakan dampak kerugian negara atas perbuatan yang disangkakan kepadanya. Hingga saat ini, kerugian negara itu belum terungkap.

“Yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas,” pungkasnya. 

KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji yang mencapai Rp1 triliun. Setelah menjalani pemeriksaan, pada Jumat 10 April 2015, SDA resmi ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.