KPK Enggan Berspekulasi atas Tindak Lanjut Putusan MA soal Kasasi Budi Mulya

Hukum347 Dilihat

boedionoBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan berspekulasi atas tindaklanjut putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya. 

Pasalnya, KPK mengaku belum menerima salinan putusan tersebut. Dimana MA sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan terhadap Budi Mulya. 

“KPK belum menerima putusan MA secara resmi. Jadi belum bisa dipelajari secara substansial terlepas penyebutan tidaknya nama siapapun dalam kasus tersebut,” kata Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, Kamis (9/4/2015).

Sementara Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memastikan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari jika sudah menerima putusan MA tersebut. Isi putusan itu, kata Johan, menjadi salah satu acuan bagi pihaknya untuk mengembangkan perkara tersebut.

“Kami belum menerima salinan putusan lengkap. Setelah itu tentu akan kami pelajari isi putusan itu yang kemudian menjadi salah satu acuan untuk mengembangkan perkaranya,” tutup Johan. 

Komentar