Jika Benar ada Putusan MA, Kuasa Hukum Budi Mulya Beri Saran Ajukan PK

Hukum304 Dilihat

budi mulyaBeritaasatu – Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan mengaku belum mendapat salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya. 

Namun, jika hal itu benar terjadi, maka Luhut akan memberikan saran kepada Budi Mulya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan itu.

“Saya belum dapat info resmi, tapi kalau betul yang di media, maka kalau saya ditanya saya akan adviskan untuk PK,” kata Luhut, Kamis (9/4/2015).

Lebih lanjut, Luhut membantah kliennya tidak pernah memberikan FPJP, tapi FPJP diberikan oleh Bank Indonesia yang saat itu dikomandoi Boediono. Jadi, pihaknya tidak dapat menerima putusan Majelis kasasi yang dipimpin oleh Hakim Artidjo Alkostar, dengan Hakim anggota M. Askin dan MS. Lumme itu. 

“BM (Budi Mulya) tidak memberikan FPJP tapi BI,” beber Luhut.

Selain itu, tambah Luhut, kebijakan pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik telah dibenarkan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Berdasar putusan MK dan UU Administrasi Negara kebijakan tidak dapat dipidanakan.

“Bersamaan dengan itu, kebijakan tidak bisa dikriminalisasi sebagaimana putusan MK dan UU Administrasi Negara. Biaya krisis harus ditangung negara dan pada saat yang sama Bank Mutiara sudah laku dijual jadi kerugian negara tidak ada sebagai perbuatan BM,” pungkas Luhut.

Seperti diketahui, MA memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi Mulya. Hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) itu diperberat menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan kurungan.

Komentar