Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh tersangka dengan jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena itu adalah hak setiap warga negara.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang dilakukan para tersangka sebab itu adalah hak setiap warga negara,” kata Plt. Wakil Ketua KPK Johan Budi SP, di Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Lebih lanjut, Johan mengaku upaya praperadilan yang dilakukan para tersangka itu memang membuat lembaganya harus mengubah fokus penanganan perkara. Kasus-kasus di mana tersangkanya mengajukan praperadilan akan diselesaikan terlebih dahulu. Sebenarnya KPK sudah berupaya mengirimkan surat permohonan kepada MA, agar bisa dikeluarkan SEMA mengenai penegasan bahwa penetapan status tersangka bukan obyek Praperadilan.
“Namun upaya ini belum dapat balasan dari MA. Menurut saya, bukan hanya KPK yg terkena imbas namun juga penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan juga bisa mengalami hal yang sama terkena gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka,” pungkasnya.
Komentar