KPK Masih Berharap Hakim Praperadilan Gugurkan Gugatan Sutan

Hukum47 Dilihat

sutanBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berharap agar hakim praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat langsung menggugurkan gugatan mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana terhadap lembaganya. Pasalnya, tim hukum berencana akan menyerahkan surat pelimpahan kasus Sutan ke pengadilan Tipikor.

“Nanti akan kita kasih jawaban sekalian kasih tahu surat pelimpahan ke pengadilan Tipikor. Mudah-mudahan hakimnya bisa langsung menggugurkan,” demikian disampaikan Anggota tim hukum KPK Rasamala Aritonang, Selasa (7/4/2015).

Lebih lanjut, Rasamala mengemukakan semestinya hakim akan mempertimbangkan surat pelimpahan itu dan menggugurkan sidang praperadilan tersebut. 

Diketahui, agenda sidang praperadilan Sutan hari ini yaitu mendengarkan tanggapan termohon atas gugatan pemohon. 

“Memang pada pengalaman sebelumnya, biasanya hakim akan mempertimbangkannya dalam putusan akhir,” ujar Rasamala.

Rasamala berharap gugurnya praperadilan Sutan akan mempermudah penyelesaian kasusnya. Sehingga, lanjut dia, tim hukum Sutan dapat lebih fokus untuk mengikuti sidang Sutan di Pengadilan Tipikor.

“Kalau bisa langsung gugur kan lebih efektif. Jadi bisa fokus pada perkara pokok di pengadilan tipikor,” ujar dia.

Lebih jauh, tambah Rasamala, andai hakim berkehendak lain dengan tidak menggugurkan praperadilan Sutan, maka pihaknya akan kooperatif. “KPK tetap akan mengikuti proses sidang praperadilan hingga putusan,” pungkasnya.

Komentar