Jakarta, beritaasatu.com – Terdakwa bekas Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berharap proses peradilannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar berjalan lancar.
“Kita serahkan apa yang terjadi tapi saya ingin peradilan lancar, fair,” ujar Sutan saat menghadiri sidang di Tipikor Jakarta, Senin (6/4/2015).
Pantauan dilapangan, Sutan yang dikenal pria si ngeri-ngeri sedap ini tiba mengenakan rompi tahanan KPK sekira pukul 09.40 wib dengan diantar mobil tahanan bersama mobil Jaksa KPK. Soal praperadilan yang tengah diajukan, Sutan menyerahkannya kepada tim penasihat hukum.
Sutan menjadi terdakwa dengan dua dakwaan. Ada penerimaan-penerimaan duit yang diterima Sutan dari sejumlah pihak. Sidang akan dipimpin Hakim Ketua Artha Theresia dengan pimpinan Jaksa KPK Dody Sukmono.
Secara terpisah, Sutan juga mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga hari ini, 6 April 2015, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar