Sidang Praperadilan Sutan Tetap Digelar

Hukum27 Dilihat

sutanJakarta, beritaasatu.com – Sidang gugatan praperadilan mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana dipastikan akan tetap digelar hari ini, Senin (6/4/2015).

Hal itu disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna.

“Tetap dilakukan (sidang praperadilan),” singkatnya.

Seperti diketahui, Sutan telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga hari ini, 6 April 2015, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar