Jakarta, beritaasatu.com – Mantan Menteri era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Boediono yakni Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik dijadwalkan penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jero diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi saat dirinya menjabat pada 2008-2011.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (6/4/2015).
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka karena akibat kebijakannya negara dirugikan sekitar
Rp 7 miliar. Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga pegawai negeri sipil Kemenbudpar sebagai saksi terkait kasus tersebut. Di antaranya Kepala Biro Keuangan Harmawi, Inspektur Jenderal Husni Al Idrus, dan F. Armawi.
Selain kasus di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, KPK juga menetapkan Jero sebagai tersangka perkara dugaan pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Penetapan tersangka Jero merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.
Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono dan stafnya diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di Kementerian ESDM. Total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan selama 2011 hingga 2013 itu mencapai Rp 9,9 miliar.







Komentar