Jakarta, beritaasatu.com – Kuasa Hukum Sutan Bathoegana, Rahmat Harahap memastikan akan lebih pilih hadir dalam sidang praperadilan yang sempat ditunda, ketimbang sidang perdana di Pengadilan Tipikor. Maka itu, pihaknya akan fokus dalam sidang praperadilan yang akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
“Kami fokus di sidang praperadilan dulu, karenanya kita hadir di praperadilan. Tapi kemungkinan Pak Sutan hadir di sidang Tipikor,” ujar Rahmat.
Diketahui, hari ini akan digelar sidang perdana bekas Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang tersebut akan membacakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII itu.
Lebih lanjut, Rahmat menilai, jika pihak termohon yakni KPK kembali tidak menghadiri sidang praperadilan kliennya itu, maka Hakim Tunggal Asiadi Sembiring bisa langsung memutuskan permohonan gugatan pihaknya.
“Kalau KPK gak dateng, maka hakim Asiadi Sembiring langsung memutuskan gugatan pemohon (Sutan Bathoegana),” katanya.
Komentar