Perkara Sutan Senin Depan Disidangkan di Tipikor

Hukum485 Dilihat


Beritaasatu – Rencana bekas Ketua Komisi VIII DPR RI, Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (6/4/2015). Sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“(Perkara Sutan Bhatoegana disidangkan) Senin, 6 April 2015. (Ketua) Majelis Ibu Artha Theresia,” kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sutyo Jumagi Akhirno saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2015).

Sutan diketahui telah dijerat menjadi pesakitan kasus dugaan korupsi berupa penerimaah hadiah atau janji dari penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas milik tersangka Sutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Sutan sendiri tengah mempraperadilankan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atassutan status tersangka yang disandangnya.

Akan tetapi kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana, gagal membacakan permohonan praperadilan pada Senin (23/3/2015). Tim kuasa hukum gagal membacakan permohonan lantaran KPK tidak menghadiri persidangan. Hakim Asiadi Sembiring terpaksa mengetokkan palu untuk menunda sidang hingga 6 April mendatang.

“Panggilan sah namun termohon tidak hadir. Kita panggil sekali lagi,” kata Asiadi sebelum mengetukkan palu.

Dengan demikian, praperadilan Sutan Bhatogana otomatis akan gugur. “Sesuai dengan ‎Pasal 82 KUHAP Ayat (1) huruf d menyatakan, jika pokok perkara dilimpahkan, maka praperadilan akan gugur dan untuk menyatakan gugur, itu kewenangan hakim praperadilan itu sendiri,” ucap Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, Selasa (31/3/2015).

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Komentar