Kuasa Hukum Willy Ingin Protes Terkait Penahanan Kliennya

Hukum295 Dilihat

kpkJakarta, beritaasatu.com – Kuasa Hukum Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim, Palmer Situmorang menjelaskan bahwa dirinya ingin bertemu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu, untuk menanyakan terkait penahanan yang dilakukan kepada kliennya itu.

“Saya mau mencoba meminta waktu ketemu pimpinan KPK tadi, sampai saya tulis tangan. Ada beberapa hal yang memerlukan klarifikasi dari penahanan Pak Willy,” tuturnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).

Selain itu, Palmer juga ingin menanyakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada 2004-2005 ini, yang telah memakan waktu cukup lama. Karenanya, dia meminta proses penyidikan tersebut bisa dipercepat.

“Coba aja kita lihat, yang penting misalnya prosesnya (penyidikan) dipercepat, itu kan 2010 sudah dicekal. Kita lihatlah kecepatannya penyidik, jangan lama-lama, bayangin udah dicekal dari tahun 2010 klien saya,” ungkapnya.

Menurut pria yang juga menjadi Kuasa Hukum Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ini, dirinya ikut mendampingi Willy yang hari diperiksa oleh penyidik KPK terkait kasus suap pengadaan bensin bertimbal di PT Pertamina itu.

“Saya tadi mendampingi saja, ini masih berjalan (pemeriksaan). Saya masih ada tugas di luar yang harus diselesaikan,” tandas Palmer.

Direktur PT Soegih Interjaya itu ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Januari 2012 silam. Sedangkan penahanannya baru dilakukan pada 24 Februari 2015. Dia dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada tersangka lainnya yakni Suroso Atmo Martoyo agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang Willy pimpin merupakan agen utama Innospec Ltd. di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.

Komentar