Jakarta, beritaasatu.com – Kuasa Hukum Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim, Palmer Situmorang berencana akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya guna mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tapi kalau sudah waktunya kita pengacara harus tanya dulu ke klien, apakah dia mau praperadilan, tidak boleh kita agenda sendiri. Pengacara terikat dengan kode etik. Sabarlah, kalau ada barang itu nanti saya kasih tau,” kata Palmer, di Jakarta, Selasa (31/3/2015).
Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 bersama dengan Suroso Atmo Martoyo. Mereka berdua telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015 lalu.
Diketahui, Willy diduga memberikan sejumlah uang kepada Suroso agar Pertamina bersedia mengimpor bensin timbal dari Inggris melalui PT Soegih Interjaya. Perusahaan yang Willy pimpin merupakan agen utama Innospec, Ltd di Indonesia yang melakukan kerjasama dengan PT Pertamina.
Lebih lanjut, bekas Kuasa Hukum Presiden SBY ini, mengaku tidak ingin disebut latah mengikuti momentum gugatan praperadilan seperti tersangka KPK lainnya. Palmer menilai, jika memang orang tersebut melakukan kesalahan, ikuti saja proses hukum yang ada.
“Enggak lah ikuti momentum, kalau orang salah, khilaf sedikit gak usah praperadilan. Coba aja kita lihat, yang penting misalnya prosesnya dipercepat, jangan lama-lama. Bayangin sudah dicekal tahun 2010 klien saya,” pungkasnya.
Komentar