Jakarta, beritaasatu.com – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ditantang untuk membuktikan aliran dana dari Permai Group yang diterima Edhi Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
“Dari dulu kita bilang, kalau kau punya barang masukkanlah ke KPK, masukkan ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung) atau ke polisi. Susah amat sih? Yang gitu-gitu saja repot?” demikian disampaikan Pengacara keluarga Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Palmer Situmorang, Selasa (31/3/2015).
Lebih lanjut, Palmer memastikan pernyataan Nazar itu tak bisa dipercaya dan hanya asal bicara saja. Pasalnya, saat itu Nazar panggilan akrab eks politisi Demokrat ini, juga sempat mengatakan memiliki rekening hingga Rp2 triliun di Singapura tetapi hingga hari tidak terbukti.
“Itu kan asal ngomong, dulu Pak Nazar juga bilang ada Rp2 triliun uang Nazar di Singapura, tidak ada tuh sampai sekarang. Kalau untuk media memang menarik lah urusannya Cikeas ini,” katanya.
Oleh karenanya, Palmer meminta agar KPK mengusut 35 perusahaan yang berkaitan dengan kasus yang menjerat Nazar, daripada mengurus tuduhan yang asal bicara terhadap kliennya.
“Dari dulu udah kita bilang Pak Nazar itu. Pak Nazar kata Pak Busyro masih ada 35 perusahaan lagi yang harus diperiksa, Itu saja dulu diurus Nazar itu (oleh KPK), kenapa mengurus yang lain-lain?,” tandasnya.
Komentar