Jakarta, beritaasatu.com – Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) kembali digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi terkait kasus jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
“Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus itu sebagai tersangka,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).
Diketahui, Fuad Amin telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Bangkalan ini, diduga telah menerima sejumlah uang dari hasil proyek jual beli gas alam itu. Suap itu juga diungkap Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko yang kini menjadi terdakwa kasus ini.
“Di mulai Juni 2009, ke Fuad Rp50 juta perbulan, itu sampai Mei 2012. Saya sampaikan secara tunai ke Fuad, dua hari sebelumnya, Fuad telepon saya. Ada yang Rp200 juta, sejak Juli 2011 sampai akhir Desember 2013, setiap bulan,” tutur Bambang di Pengadilan Tipikor, Senin 30 Maret 2015 kemarin.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bukan hanya itu, dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Komentar