Sidang Ditunda, KPK Beralasan Masih Siapkan Materi Jawaban

Hukum25 Dilihat

Beritaasatu – Sidang praperadilan untuk ketiga tersangka, yakni Suryadharma Ali (SDA), Hadi Poernomo (HP), dan Suroso Atmo Martoyo (SAM) ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan tersebut ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempersiapkan materi jawaban gugatan praperadilan.

“Alasan kami (tidak hadir) semata-mata hanya untuk persiapan tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan ke sidang praperadilan (SDA, HP, dan SAM),” tutur Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2015).

Dia menjelaskan, untuk sidang praperadilan Suryadharma Ali selaku tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 itu, ditunda lantaran pihak PN Jakarta Selatan belum selesai melegalisir surat kuasa dari perwakilan pihak Biro Hukum KPK.

“Yang SDA ditunda oleh hakimnya, karena surat kuasa belum selesai dilegalisir oleh panitera PN Jaksel,” ujarnya.KPK Gedung

Sedangkan untuk penundaan sidang praperadilan dua tersangka lainnya, yakni Hadi Poernomo dan Suroso Atmo Martoyo, Chatarina mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi untuk meminta waktu sidang tidak pada saat yang bersamaan.

“Kalau HP dan SAM (ditunda) secara resmi melalui surat KPK, yang meminta agar penetapan sidang praperadilan tidak pada tanggal yang bersamaan,” terangnya.

Menurut dia, langkah itu diambil KPK, lantaran surat panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadiri sidang praperadilan itu baru diterima sekira seminggu sebelum sidang dimulai.

Pasalnya, Chatarina mengungkapkan dalam persiapan sidang praperadilan, pihaknya memerlukan waktu minimal dua minggu untuk mempersiapkan semua materi jawaban serta bukti-bukti yang digugat oleh para tersangka.

“Surat panggilan (PN Jaksel) kami terima dalmm jangka waktu kurang dari seminggu. Karena terkait diperlukan waktu minimal dua minggu untuk persiapan alat bukti, termasuk koordinasi dengan ahli atau saksi yang akan diajukan,” tandasnya.

Komentar