KPK Dituding Tidak Profesional

Hukum284 Dilihat

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dituding tidak profesional. Pasalnya, KPK lagi-lagi tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan bekas Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

Demikian dilontarkan Kuasa Hukum SDA Humprey Djemat, Senin (30/3/2015).

“KPK seolah-olah meremehkan penetapan kasus tersangka SDA yang mempraperadilkan KPK,” kata Djemat.

Lebih lanjut, Djemat mengingatkan pihak KPK sebagai tergugat jika terulang kembali tidak hadir dalam sidang selanjutnya, maka sidang akan tetap berlanjut dan diputuskan oleh Hakim.

“Konsekuensinya, saya kira efeknya bisa fatal karena KPK akan ditinggal dalam proses persidangan ini,” ujarnya.

Menurut dia, KPK telah melakukan banyak kesalahan dalam proses hukum. Hal tersebut dinilai sebagai kelemahan lembaga antirasuah itu yang tidak hadir dalam persidangan perdana praperadilan SDA.

“Ini kesalahan yang kesekian kalinya. Pertama, dia (SDA) panggil sebagai saksi dan tersangka, dan itu fatal yang sangat cukup menentukan,” tambahnya.

Apalagi, terdapat 36 berkas perkara yang sedang dievaluasi oleh KPK yang harus diselesaikan KPK dalam kurun waktu delapan bulan. Dengan begitu, menurutnya, akan terjadi penumpukan perkara di KPK.

“Artinya, klien saya jadi dimensi yang dibargain pimpinan KPK karena ambisi tertentu,” tukasnya.

Komentar