Didik Bantah Tudingan Korupsi Proyek Pengadaan Simulator SIM

Hukum37 Dilihat

Jakarta, beritaasatu.com – Terdakwa korupsi proyek simulator roda dua dan roda empat (R2 dan R4) ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011, Brigjen Pol Didik Purnomo membantah tidak pernah melakukan tindakan korupsi yang disangkakannya.

Demikian dikemukakan saat membacakan pledoi sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jaksel, Senin (30/3/2015).

“Saya tidak pernah tidak mengakui apa yang saya lakukan sebagai PPK dan proses pengadaan barang simulator SIM tahun 2011. Apapun alasannya, saya tidak akan pernah mengakui perbuatan (korupsi) yang tidak pernah saya lakukan,” ujarnya.

Menurut dia, pembelaan yang dirinya sampaikan ini selaku terdakwa kasus proyek Simulator SIM jangan lah dipandang sebagai usaha untuk membela diri atas dakwaan yang telah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tuduhkan.

“Mohon tidaknya (pledoi ini) dipandang sebagai usaha saya untuk memLantasbela diri, tetapi lebih dari itu. Pembelaan ini adalah fakta yang saya miliki dan fakta persidangan yang sudah tergelar dengan jelas apa peran saya di simulator SIM di Korlantas tahun 2011,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, jenderal bintang satu itu memberikan judul nota pembelaannya (pledoi) “Tugas Tambahan Wajib itu Telah Menguburkan Semua Impian Saya”. Menurut Didik, makna tersebut merupakan dari pengabdian dan perjuangan dirinya selama 32 tahun menjadi anggota Polri.

“Makna judul pembelaan pribadi saya adalah pengabdian dan perjuangan panjang saya selama 32 tahun menjadi anggota polri. Namun, seperti berakhir cukup tragis ditengah upaya saya untuk dapat mengakhiri pengabdian yang paripurna 2017 mendatang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Didik menyebut bahwa tugasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan tugas tambahan dirinya sebagai Wakakorlantas. Pasalnya, tugas-tugas PPK tidak tercantum dalam job desk dirinya saat menjabat Wakakorlantas Mabes Polri.

“Maka tugas ini (PPK) saya sebut sebagai tugas tambahan dari tupoksi saya. Tugas tambahan ini pula yang telah membawa petaka dalam karir saya dan mengubur impian saya menjelang lima tahun purnabakti saya di kepolisian RI, tempat saya mengabdi,” bebernya.

Menurut Didik, dirinya selalu memberikan keterangan yang konsisten sejak dirinya diperiksa oleh lembaga antirasuah itu sejak 2,5 tahun lalu hingga hari ini. Dia mengaku tidak ikhlas jika ada pihak-pihak yang mengarang cerita, sehingga dirinya terjerat kasus ini dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

“Keterangan yang saya berikan tetap konsisten sejak saya diperiksa KPK 2,5 tahun lalu hingga saat ini. Saya tidak ridho dan tdk ikhlas apabila ada org mengarang cerita sedemikian rupa agar mereka terlepas dari jerat hukum dan saya masuk dalam jerat hukum yang ditersangkakan,” tandasnya.

Brigjen Pol Didik Purnomo dituntut pidana 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas yang merugikan keuangan negara Rp 121 miliar. Selain tuntutan pidana badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK juga menuntut pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dalam jabatan publik.

Menurut Jaksa, Didik telah memenuhi pasal-pasal dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Komentar