Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda dengan tersangka Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhhamad Nazaruddin.
Penyidik KPK kali ini, menjadwalkan Yulia Eka Puspita selaku pihak swasta. Yulia yang merupakan tahanan Polda Metro Jaya itu, akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ (Muhhamad Nazaruddin),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015).
Sampai sejauh ini belum diketahui apa hubungan Yulia dengan kasus pencucian uang yang melilit mantan Anggota DPR itu. Yulia sendiri sudah pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Nazaruddin ini, pada 4 Juni 2012.
Untuk diketahui, PT DGI milik Nazaruddin ini merupakan pelaksana proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumsel tahun 2010-2011. Sementara dalam proyek tersebut, KPK juga telah menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka.
Dugaan pencucian uang hasil proyek tersebut digunakan untuk membeli saham Garuda sebesar Rp300,85 miliar oleh Nazaruddin. Rincian saham itu terdiri dari Rp300 miliar untuk Rp400 juta lembar saham dan fee Rp850 juta untuk Mandiri Sekuritas.
Akibat perbuatan tersebut, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, subsider Pasal 5 Ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu, KPK juga menjerat Nazar terkait TPPU dengan sangkaan Pasal 3 atau 4 juncto Pasal 6 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar