Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa Biro Hukum KPK selaku pihak termohon telah menyiapkan bukti dan materi jawaban dari gugatan para tersangka.
Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengaku pihaknya akan menghadiri praperadilan yang akan digelar bersamaan itu.
“Untuk yang bukti pendukung praperadilannya sudah siap dan jawabannya sudah siap, maka tim akan hadir (dalam sidang praperadilan),” ujar Rasamala, Senin (30/3/2015).
Diketahui, KPK akan menghadapi tiga sidang praperadilan secara bersamaan Senin, 30 Maret 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiga sidang itu, adalah gugatan dari tiga tersangka korupsi, yakni Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, serta Suroso Atmo Martoyo.
Lebih lanjut, Rasamala pun memberi sinyal, bahwa masih ada perkara gugatan praperadilan yang masih membutuhkan persiapan. Untuk itu dia, berharap pengadilan akan memberikan waktu untuk menunda persidangan tersebut.
“Sedangkan untuk perkara yang masih memerlukan persiapan, tentu pengadilan bisa memberikan kesempatan untuk menunda persidangan (praperadilan),” ungkapnya.
Namun, saat ditanya perkara siapa yang dia maksud, Rasamala enggan memberi tahu perkara praperadilan siapa yang masih memerlukan persiapan bukti serta jawaban dalam persidangan nanti.
Lebih lanjut, menurut Rasamala, karena masih dalam sidang pembukaan, maka hanya perwakilan dari tim Biro Hukum KPK yang akan menghadiri sidang tersebut. Bahkan dirinya mengaku tidak akan hadir pada sidang praperadilan ketiga tersangka itu.
“Untuk sidang awal perwakilan dari tim (Biro Hukum KPK) saja (yang hadir). Besok saya tidak hadir,” tutupnya.
Komentar