Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin ini (30/3/2015) rencana akan menghadapi tiga sidang praperadilan secara bersamaan. Ketiga sidang yang dimaksud adalah gugatan dari tiga tersangka korupsi, Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, serta Suroso Atmo Martoyo.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP tim Biro Hukum KPK akan dibantu oleh para Jaksa yang bertugas di lembaga antirasuah ini, untuk menghadapi tiga sidang praperadilan yang digelar bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sudah (13 Jaksa yang terdiri dari sepuluh orang Tim JPU dan tiga orang Jaksa dari bidang Korsup diperbantukan ke Tim Biro Hukum KPK),” ujar Johan,h Senin, (30/3/2105).
Johan mengatakan, bahwa pihaknya telah siap menghadapi gelombang praperadilan yang diajukan oleh para tersangka korupsi lembaga superbody ini. Namun, dirinya belum mengetahui secara rinci persiapan dari tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Chatarina Girsang itu.
“Pada dasarnya kami siap menghadapi praperadilan (SDA, HP, SAM). Mengenai kesiapan besok, saya belum mendapat informasi (lanjutan) dari Biro Hukum,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Suryadharma Ali ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Sementara, Hadi Poernomo adalah tersangka kasus dugaan keberatan pajak BCA tahun 1999 saat menjabat sebagai Dirjen Pajak.
Lalu, yang terakhir, bekas Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo merupakan salah seorang tersangka dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan Tetraethyllead (TEL) di Pertamina tahun 2004-2005. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim.
Dalam setiap perkaranya, untuk Suryadharma, dirinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Sementara kasus Hadi, KPK menjerat dirinya dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar