Beritaasatu – Kuasa hukum mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo, Yanuar P Wasesa mengaku pihaknya melalui praperadilan ingin membongkar penetapan tersangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan dengan cara melawan hukum.
“Dengan praperadilan ini masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum,” demikian disampaikan Yanuar, Senin (30/3/2015).
Diketahui, sidang praperadilan untuk tersangka Hadi Poernomo, akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Sidang tersebut adalah gugatan atas penetapan tersangka Hadi Poernomo sebagai tersangka.
Lebih lanjut, Yanuar merasa heran dalam penyidikan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 ini, karena selama hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.
“Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini (Hadi Poernomo), baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya,” ungkapnya.
Bahkan, Yanuar menilai jika yang dilakukan oleh Pimpinan KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto hanya mengungkapkan sesuatu yang tidak jelas dalam perkara dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
“Si BW (Bambang Widjojanto) dan si AS (Abraham Samad) sudah gembar-gembor untuk sesuatu yang tidak jelas terkait kasus pak HP. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil,” ujarnya.
Menurutnya, dalam sidang praperadilan ini, pihaknya telah menyiapkan semua materi gugatan yang nantinya akan dibacakan pada sidang pembuka praperadilan kliennya itu. Untuk itu, pihaknya telah berdoa, dalam menghadapi praperadilan ini.
“Semua materi sudah siap. (Kita) hanya berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kalau aku kemarin sore sudah Misa,” tandasnya.
Sekedar diketahui, mantan Ketua BPK ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar