Pemerintah Klaim Kenaikan BBM Sudah Disesuaikan

Ekonomi70 Dilihat

Jakarta, beritaasatu.com – Pemerintah mengklaim kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) ini sudah disesuaikan dengan sejumlah dari pemerintah. Sehingga wajar ketika pemerintah menaikan harga BBM, kemarin, Sabtu (28/3/2015). 

Staf Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (SDM), Widyawan Prawiraatmaja pun menyebutkan kewajaran itu, di antaranya, biaya dasar harga BBM, pajak daerah, biaya pengolahan.

“Juga biaya distribusi serta nilai tukar Rupiah terhadap Dollar,” kata Widyawan, di Bumbu Desa Cikini, Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Menurut dia, ada selisih antara harga premium yang ditetapkan pemerintah dan harga keekonomian. Pemerintah sengaja tidak menaikkan harga premium secara drastis. Usulan Pertamina kan Rp 8.000 per liter. 

“Kalau kita langsung meningkatkan harga di level ini, maka itu terlalu drastis. Jadi, kita mengambil kebijakan antara angka ke sana. Syukur-syukubbmnaikr kalau nanti kebetulan (variabel penentu) turun, kita tidak perlu penyesuaian,” terang dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro mengaku PT Pertamina (Persero) menanggung kerugian meski telah menaikkan harga bahan bakar minyak jenis premium dan solar. Dengan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) 52 dollar AS per barrel dan rata-rata kurs Rp 13.000 per dollar AS, di perkirakan harga keekonomian premium berada pada rentang Rp 8.200 hingga Rp 8.500 per liter. 

“Jika perhitungan ini benar, Pertamina sebagai penyalur 95 persen bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia akan menanggung selisih harga keekonomian dan harga jual saat ini. Kalau pemerintah tidak ada subsidi yang ditetapkan di dalam APBN, tentu harus ada pihak yang menanggung. Karena pelaksananya adalah Pertamina, dugaan saya yang menanggung (selisih harga) adalah Pertamina,” jelasnya.

Lebih jauh, Komaidi menegaskan dengan mempertimbangkan harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah, pemerintah menaikkan harga premium sebesar Rp 500 menjadi Rp 7.300 per liter pada Sabtu (28/3/2015). Harga premium yang ditetapkan pemerintah berlaku untuk wilayah penugasan, yakni di luar Pulau Jawa-Madura-Bali (Jamali). Untuk wilayah Jamali, harga berselisih Rp 100 menjadi Rp 7.300 per liter premium. Adapun harga solar ditetapkan sebesar Rp 6.900 atau naik Rp 500 dari harga sebelumnya sebesar Rp 6.400 per liter. 

“Apakah keputusan pemerintah menetapkan harga BBM lebih rendah (dari keekonomian), saya kira itu hak pemerintah. Tapi, jelas kalau Pertamina dibiarkan merugi, tentu akan melanggar Undang-Undang Perseroan atau
Undang-Undang BUMN karena salah satu tugas BUMN adalah mencari keuntungan,” pungkasnya.

Komentar