Sutan Tidak Akan Kibarkan Bendera Putih ke KPK

Hukum37 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara politisi Demokrat yang telah menjadi tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi saat pembahasan APBN Kementerian ESDM, Sutan Bhatoegana ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana dengan hal tersebut, maka gugatan praperadilan Sutan bisa digugurkan.

Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Rahmat mengaku gugatan praperadilan tersebut tidak akan bisa digugurkan karena sudah mulai masa persidangannya. Dirinya pun menjelaskan tidak akan mengangkat bendera putih atau menyerah kepada KPK.

“Tidak gugur dong, coba cermati pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Gugur itu kalau sudah ada penetapan sidang perkara pokok. Ini kan baru dilimpahkan ke pengadilan. Kita tidak akan mengangkat bendera putih, kita kibarkan bendera merah menyala. Kita siap perang hukum dengan KPK,” ujar Rahmat, Jumat (27/3/2015).

Lebih lanjut, Rahmat menegaskan apa yang diopinikan pihak KPK hasutannya gertak sambal yang membuat mental mereka turun untuk melanjutkan proses permohonan praperadilan.

“Kalo dilimpahkan pasti ada nomor registernya. Ada jadwal perkaranya. KPK ini masih gertak. Mereka mencoba mengendorkan semangat kami menjadi lemah. Tapi justru dengan hal ini kami menjadi kuat,” jelasnya.

Dirinya juga menampik penilaian Humas PN Jaksel, Made Sutrisna yang mengatakan jika sudah ada surat pelimpahan berkas perkara, maka otomatis gugur.

“Mungkin bapak Made hanya (menyampaikan) normatif saja. Belum melihat kalo kita sudah sidang. Itu sudah dibuka juga oleh majelis hakim tunggal,” tandasnya.

Dengan belum dinyatakan gugur, dia berharap pihak termohon KPK akan menghadiri sidang dan tidak mengulur-ulur waktu agar gugatan Sutan gugur.

Sebelumnya, Humas PN Jaksel, Made Sutrisna mengatakan dengan adanya pelimbahan berkas tersebut, maka otomatis gugatan praperadilannya gugur. Meski otomatis gugur, Made menjelaskan hakim akan tetap menjalankan sidang pokok perkaranya untuk memastikan hal tersebut dengan melihat surat pelimpahan perkara dari KPK ada atau tidak.

Saat ditanya, selain surat pelimpahan sebagai bukti untuk mengugurkan kasusnya, Made menjelaskan tidak ada hal lainnya. “Dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah di sidang atau belum,” tutur Made.

Senada, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang juga menjelaskan jika berkas penyelidikan Sutan sudah berada di pengadilan, sesuai undang-undang pasal 82 ayat 1 KUHAP, ketika berkas dilimpahkan ke tingkat pengadilan maka dengan sendirinya gugatan praperadilan yang diajukan pemohon akan gugur.

Akan tetapi, Chatarina menegaskan, ada beberapa versi dalam penetapan pasal tersebut. Dirinya menjelaskan, ada yang menganggap pasal berlaku ketika perkara sudah digelar di pengadilan. Meski demikian, dia mengakui penetapan atau penggunaan pada pasal ini memang berbeda-beda dari sejumlah putusan praperadilan.

“Ada juga yang beranggapan pasal ini langsung berlaku sejak pelimpahan berkas dilakukan dari tingkat penyidikan,” jelasnya pada Rabu 25 Maret 2015.

Sidang praperadilan Sutan, lanjut dia, nantinya akan tetap berjalan. Namun, KPK kemudian menyerahkan surat pelimpahan perkara pengadilan berikut hari persidangan pada hakim praperadilan. Setelah itu, putusan ada di tangan hakim.

Diketahui, Sutan Bhatoegana resmi jadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Politikus Partai Demokrat itu pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar