Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencananya pada Senin mendatang, 30 Maret 2015, akan dihadapkan pada sidang praperadilan yang digelar secara bersamaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya adalah sidang praperadilan untuk Suryadharma Ali, Hadi Poernomo, dan Suroso Atmo Martoyo.
Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina Girsang menegaskan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan dokumen dan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara dari masing-masing tersangka tersebut.
“Kita masih berupaya menyiapkan terkait tanggapan dan alat bukti yang akan diajukan (dalam praperadilan),” katanya, Jumat (27/3/2015).
Menurut dia, Biro Hukum baru saja menerima surat disposisi dari Pimpinan KPK terkait kasus yang menjerat mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo. Untuk tim, langsung berkoordinasi dengan penyelidik dan penyidik yang menangani perkara dugaan keberatan pajak BCA itu.
“Kalau untuk HP (Hadi Poernomo) baru saja tadi sekira pukul 15.00 WIB, Biro Hukum terima disposisi pimpinan atas prapernya. Kami akan berkoordinasi denga tim penyelidik dan penyidiknya, karena terkait persiapan tanggapan dan bukti-bukti,” jelasnya.
Namun, Chatarina mengungkapkan, sidang perdana praperadilan dari ketiga tersangka itu, baru sebatas mendengarkan gugatan pihak pemohon, bisa saja dari pihak termohon hanya dihadiri oleh anggota Tim Biro Hukum KPK.
“Karena sidangnya (praperadilan) juga baru acara pembacaan gugatan dari pihak pemohon (SDA, HP, dan SAM), bisa saja hanya dihadiri anggota Tim (Biro Hukum),” tandasnya.
Sebelumnya diketahui, sidang praperadilan dari mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, mantan Ketua BPK, Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmo Martoyo akan digelar pada 30 Maret 2015 di PN Jakarta Selatan.
Dalam setiap perkaranya, untuk Hadi KPK menjerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara kasus Suryadharma, dirinya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.
Terakhir Suroso dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar