KPK: Tidak Benar Pelimpahkan Berkas Sutan ke Pengadilan untuk Hindari Praperadilan

Hukum34 Dilihat

Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak benar adanya pelimpahan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bathoegana untuk menghindari praperadilan. Hal itu dilakukan, lantaran berkas penyidikan Sutan itu telah lengkap alias P21.

“Bukan atas dasar (praperadilan) itu pelimpahan dilakukan (ke pengadilan),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi, KPK Priharsa Nugraha, Jumat (27/3/2015).

Dikatakan Priharsa, KPK tidak akan mempercepat penanganan suatu perkara hanya untuk menghindar dari sidang praperadilan yang diajukan sejumlah tersangka. Termasuk, dalam penanganan perkara dugaan penerimaan hadiah yang menjerat politikus Partai Demokrat ini.

“KPK gak akan mempercepat penanganan perkara hanya untuk menghindar dari praperadilan. Itu memang karena perkaranya telah siap untuk dilimpahkan,” jelasnya.
kpk
Sebelumnya, KPK telah resmi melimpahkan perkara Sutan Bathoegana terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII DPR ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kemarin.

Sutan sendiri telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar