Beritaasatu – Menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan melimpahkan berkas perkara dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM tahun 2013 di Komisi VII itu, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk tersangka Bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Made Sutrisna memastikan bahwa gugatan praperadilan Sutan Bathoegana atas penetapan tersangka dirinya otomatis telah gugur.
“Otomatis gugur, dengan surat tanda pelimpahan perkara saja sudah cukup untuk menyatakan gugur karena KUHAP tidak mengatur bahwa perkaranya harus sudah disidang atau belum,” tegas Made, Jumat (27/3/2015).
Lebih lanjut, Made mengemukakan, logika hukum dari gugurnya praperadilan Sutan, lantaran perkara pokok kasus tersebut telah dilimpahkan ke penuntutan dan akan segera disidangkan. Mengingat, lanjutnya, sidang praperadilan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja.
“Ya praperadilan otomatis kehilangan panggungnya (maknanya) kalau pokok perkaranya sudah disidangkan. Karena praperadilan kan hanya mempersoalkan masalah administrasi saja,” jelasnya.
Meskipun demikian, Made mengatakan bahwa sidang lanjutan dari praperadilan politikus Partai Demokrat itu akan tetap dilakukan pada 6 April 2015 nanti. Pasalnya, dalam sidang nanti akan dibacakan pertimbangan gugurnya praperadilan Sutan Bathoegana itu.
“Tetap sidang dilakukan, karena berita acara sidang pertama dipakai untuk pertimbangan gugurnya praperadilan. Hakim praperadilan akan berpatokan pada surat pelimpahan pokok perkaranya untuk menyatakan praperadilannya gugur,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar