Penetapan Tersangka Denny Indraya, KPK Tak Mau Ikut campur

Hukum35 Dilihat

Beritaasatu.com – Lembaga antirasuah alias Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ingin mencampuri urusan penetapan tersangka bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana oleh Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengaku pihaknya sebagai lembaga pemberantasan korupsi tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kinerja dari lembaga penegak hukum lain, yang juga melakukan kerja pemberantasan korupsi.

“KPK sebagai lembaga tidak dalam kapasitas menilai langkah yang diambil penegak hukum lain (Polri),” kata Priharsa, Jumat (27/3/2015).

Namun demikian, KPK tetap berharap apa yang tengah dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dalam menyidik perkara Denny itu, murni untuk menegakkan hukum di Indonesia bukan bermotif atas kepentingan lainnnya.
Denny Indra
“KPK berharap semua proses penegakan hukum yang terjadi murni dilandasi oleh semangat untuk menegakkan hukum, bukan yang lain,” tegas Priharsa.

Seperti diketahui Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus payment gateway pada 24 Maret 2015. Denny direncanakan akan diperiksa perdana sebagai tersangka pada hari ini oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri

Payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp32,4 miliar.

Dalam perkara tersebut, dia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar