Beritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi melimpahkan berkas perkara mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bathoegana ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus tersebut terkait dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2013 di Komisi VII DPR RI.
“Iya benar KPK, hari ini telah melimpahkan berkas perkara atas nama SBG (Sutan Bathoegana) ke pengadilan,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Kamis (26/3/2015).
Namun, Priharsa belum bisa memastikan kapan waktu sidang perdana politikus Partai Demokrat itu akan dilaksanakan. Pasalnya, berkas perkara tersebut baru hari ini dilimpahkan.
“Belum, kan baru masukin hari ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015 kemarin, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, lantaran pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.
Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 lalu, lantaran diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang saat dipimpinnya. Sutan pun telah ditahan sejak 2 Februari 2015 usai menjalani pemeriksaan.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar