KPK Diminta Hargai Proses Praperadilan Sutan Bathoegana

Hukum302 Dilihat

sutanBeritaasatu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghargai langkah hukum yang diambil bekas Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bathoegana dengan mengajukan gugatan melalui praperadilan atas penetapan tersangka.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Sutan, Rahmat Harahap, Rabu (25/3/2015).

“Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan, saya harap KPK seharusnya menghargai proses hukum itu,” kata Rahmat.

Menurut Rahmat, ketidakhadiran Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan yang sudah digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada, Senin 23 Maret 2015 kemarin, karena lembaga antirasuah itu takut kalah dalam gugatan klien kami tersebut.

“Saya rasa itu akal-akalan (KPK), saya rasa mereka takut kalah. Dari awal juga kami merasa kaget ketika Sutan dipaksa dipindahkan dari Salemba ke KPK, itu terkesan mendadak. Padahal mereka tahu kalau hari Senin mereka menghadapi praperadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rahmat menceritakan, bahwa politikus Partai Demokrat itu sangat kecewa dengan tindakan KPK yang memaksa dirinya menandatangani berkas-berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Ketika itu mereka memaksa Pak Sutan untuk menandatangani berkas dari penyidikan ke penuntutan. Dihadapan penyidik Pak Sutan bilang, kalian telah zalimi saya,  jelas-jelas saya sudah mengajukan praperadilan. Tapi saya tiba-tiba dipaksa menandatangani pelimpahan berkas,” tandasnya.

Sebelumnya, Sutan Bathoegana telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang telah digelar, pada 23 Maret 2015, namun sidang itu ditunda hingga 6 April 2015 mendatang, karena pihak KPK tidak hadir disidang tersebut.

Diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar