Yusril Klarifikasi Judul Berita Keabsahan Kepengurusan Agung Laksono

Politik55 Dilihat

Yusril Penasehat NazaruddinBeritaasatu – Kuasa hukum DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra, mengaku judul berita tentang pernyataan dirinya soal keabsahan kepengurusan Agung Laksono sudah sah adalah menyesatkan.

Pasalnya, beberapa media online termasuk Kompas dan Tempo membuat judul berita Yusril menyatakan bahwa kepengurusan Agung Laksono sudah sah dan judul seperti itu juga muncul di running text kompas tv.

“Judul berita seperti itu bisa menyesatkan bagi orang yang hanya baca judul berita tanpa membaca utuh isi beritanya,” kata Yusril, Kamis (26/3/2015).

Lebih lanjut, Yusril menuturkan ada kecenderungan orang malas membaca berita secara utuh, tapi hanya baca judulnya saja.

“Ini dimanfaatkan media untuk menggalang opini sesat,” ungkapnya.

Menurut Yusril, keabsahan sesuatu surat keputusan itu harus dilihat dari segi formil dan materilnya. Secara formil SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono adalah sah karena dia memang berwenang terbitkan SK itu. Tapi secara materil SK tersebut mengandung kesalahan fatal karena bertentangan dengan UU Parpol dan asas umum pemerintahan yang baik.

“Sebab itu kami lakukan perlawanan atas SK tersebut ke Pengadilan TUN dan minta agar SK tersebut dibatalkan. Jadi judul berita yang menggangap seolah-olah saya menyatakan bahwa kepengurusan AL adalah sah jelas hanya berita sepotong saja yang bisa bikin sesat,” bebernya.

Lebih jauh, Yusril menegaskan kalau memang sudah sah, mengapa pihaknya capek-capek melakukan perlawanan. “Jelas judul berita itu bikin sesat orang yang malas baca berita secara utuh,” tukasnya

Komentar