Pekan Ini Berkas Perkara Sutan Dilimpahkan ke Tipikor, Meski Ajukan Praperadilan

Hukum171 Dilihat

sutanBeritaasatu – Dalam waktu dekat berkas perkara tersangka dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Demikian dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, Rabu (25/3/2015).

“Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Johan.

Namun, Johan mengaku belum mengetahui lebih jauh kapan sidang itu akan digelar setelah berkas yang sudah lengkap itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

“Soal sidang aku enggak tahu (waktunya),” terangnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR dan kini Sutan mencoba peruntungannya melalui sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel, namun di sidang perdananya perwakilan dari KPK tidak hadir sehingga ditunda agendanya.

Sutan telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar

News Feed