Zulkarnaen Enggan Komentar Penyelewengan SDA

Hukum49 Dilihat

Usir Oknum KPKBeritaasatu – Usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi bekas anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar enggan berkomentar mengenai penyelewengan bekas Menag Suryadharma Ali dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

“Tanya aja itu (penyelewengan) ke KPK, yang jelas saya sudah menjelaskan apa adanya,” tutur Zulkarnaen di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2015).

Zulkarnaen, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali. Dan dia keluar dari dalam Gedung KPK, sekira pukul 17.00 WIB.

Namun, dia yang sudah menjadi terpidana korupsi pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama ini, enggan membeberkan penyelewengan Suryadharma Ali dalam dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Dia yang mengenakan kemeja batik ini, mengatakan pemeriksaan dirinya terkait tugas dari Panitia Kerja Haji di DPR serta persoalan penyelenggaraan haji saat Suryadharma Ali menjadi menterinya.

“Ditanya sekitar tugas Panja Haji, kemudian sekitar persoalan yang berkaitan dengan masalah pemondokan, katering, hotel transit. Saya sampaikan yang saya tahu,” jelasnya.

Saat kembali ditanya terkait kecurangan yang dilakukan mantan Ketua Umum PPP tersebut, Zulkarnaen kembali mengelak dan meminta agar hal itu ditanyakan ke penyidik lembaga antirasuah ini.

“Tanya ke penyidik, saya sudah memberikan jawaban semua. Saya sudah jelaskan apa adanya pembicaraan kami apa saja di Panja,” ujar politikus Partai Golkar itu sambil bergegas menuju mobil tahanan.

Seperti diketahui, Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam. Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama ini, menelan anggaran hingga Rp1 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Ka’bah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Komentar