Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak benar adanya penyitaan Masjid Syaichona Cholil Martajasah, Bangkalan, Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti yang ditudingkan bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menegaskan masjid bersejarah tersebut tidak masuk dalam penyitaan aset-aset yang dimiliki oleh Ketua DPRD Bangkalan itu. Jadi, yang dikatakan Fuad Amin usai menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, tidak dapat dibenarkan.
“Perlu diklarifikasi, bahwa tidak benar KPK melakukan penyitaan terhadap mesjid tersebut ( Masjid Syaichona Cholil),” tutur Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, setiap upaya penyitaan terhadap aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), penyidik KPK harus memastikan bahwa aset itu memiliki hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
“Penyitaan dilakukan setelah ada keyakinan bahwa aset tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana (korupsi/TPPU),” bebernya.
Lebih lanjut, Priharsa menyebutkan, aset yang akan disita oleh penyidik KPK tentu harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan aset tersebut. Termasuk, masjid yang berhubungan langsung dengan pemuka agama yang tersohor di Bangkalan itu.
“Setiap penyitaan yang dilakukan penyidik KPK, selalu melalui konfirmasi terlebih dulu dengan pihak-pihak terkait,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Masjid Syaichona Cholil Martajasah, memakai nama dari salah seorang pemuka agama tersohor di Jawa Timur, yakni Kiai Cholil. Kiai Cholil adalah tokoh yang berperan dalam berdirinya NU dan almarhum dimakamkan di kompleks masjid tersebut.
Dalam penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak, antara lain Mobil, Tanah, Rumah, Ruko, Kondominium hingga uang sebesar Rp200 miliar.
KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Sebelumnya, Fuad dijerat dalam dugaan korupsi suap gas alam Bangkalan dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Komentar