Selalu Mangkir, KPK Akan Panggil Ulang SDA

Hukum26 Dilihat

suryadharma aliJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memanggil ulang bekas Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka karena selalu mangkir jika diperiksa.

“(Pemeriksaan untuk SDA) Akan dijadwalkan ulang,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui kapan pemeriksaan akan dilkukan. Sebab, penyidik yang menangani perkara SDA belum memberikan informasi pada dirinya.

“Tapi untuk waktunya (pemeriksaan) masih belum (tahu),” ujar Priharsa.

Lebih lanjut, Priharsa menepis jika adanya tudingan miring pembiaran kasus SDA tersebut.

“Ga sih. Kan proses penyidikannya masih tetap jalan,” terang dia.

Diketahui, Suryadharma tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia mengajukan gugatan itu terkait penetapan tersangka di KPK. Adapun sidangnya akan dilakukan pada pekan depan.

Suryadharma Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 silam, dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama, yang diduga menelan anggaran hingga Rp1 triliun.

Mantan Ketua Umum Partai Berlambang Ka’bah itu diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. 

Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Komentar