KPK Periksa Lagi Fuad Amin

Hukum32 Dilihat

Fuad aminJakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Penyidik KPK akan memeriksa Fuad Amin dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan diperiksa dalam kasus TPPU yang menjerat dirinya (FAI),” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2015).

Kasus TPPU Ketua DPRD Bangkalan ini, merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Perkara tersebut juga telah menjerat Fuad Amin menjadi tersangka.

Dalam penyidikan pencucian uang Fuad Amin, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset dari berbagai daerah. Aset-aset milik Fuad Amin yang disita KPK tercatat cukup banyak, antara lain Mobil, Tanah, Rumah, Ruko, Kondominium hingga uang sebesar Rp 200 miliar.

Untuk penyitaan terbaru dari aset milik Fuad Amin dilakukan dilakukan beberapa waktu lalu,

Sembilan bidang tanah di Jl. Dewi Sartika atas nama istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri

Aset yang disita itu antara lain, sebuah rumah di Cipinang Cempedak II No. 25A dan Cipinang Cempedak IV No. 26 Jakarta Timur.

Selain itu, penyidik KPK juga menyita tanah dan bangunan di , Jakarta Timur atas nama Fuad Amin Imron. ” tak luput disita KPK. Aset yang disita itu atas nama Siti Masnuri (istri muda Fuad Amin),” tandas Priharsa.

Fuad Amin sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014.

Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan juga kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.

Komentar