KPK Bantah Tudingan Eggi Sudjana Soal Penyidik Ilegal

Hukum41 Dilihat

eggi sudjanaJakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dua penyidik nya yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik yang ikut serta dalam penyelidikan dugaan gratifikasi mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana adalah ilegal, seperti yang di tudingkan Kuasa Hukum Sutan, Egi Sudjana.

“Keduanya masih aktif bekerja di KPK. Penyidik-penyidik itu melakukan penyidikan berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan). Dan hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu (Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik),” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/3/2015).

Menurut Priharsa, meski sudah dinonaktifkan oleh Polri yang merupakan kesatuan dari dua penyidik tersebut, KPK telah mengangkat penyidik sendiri sejak dua tahun lalu. Jadi, tidak ada sebutan penyidik ilegal dalam KPK.

“Sejak dua tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri,” tandasnya.

Sebelumnya saat sidang praperadilan Sutan Bathoegana, Egi Sudjana mengungkapkan adanya dua penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian ikut menyidik kasus dari politikus Partai Demokrat itu. Kedua penyidik tersebut, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Diketahui, Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanim telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

Untuk kasus Sutan sendiri, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Mantan Ketua Komisi VII DPR ini, telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Komentar