Jakarta, beritaasatu.com – Mantan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron menegaskan bahwa Presiden Direktur PT MKS, Sardjono sudah selayaknya menjadi tersangka terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur yang telah menyeretnya menjadi tersangka.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan untuk terdakwa Antonius di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (23/3/2015).
“Saya sebenarnya tidak kenal dengan Pak Bambang (Antonius Bamabang Djatmiko) saya kenalnya dengan Sardjono, jadi Pak Sardjono yang bawa Pak Bambang, yang menjanjikan muluk-muluk ke kabupaten Bangkalan. Jadi Sardjono yang paling tepat menjadi tersangka,” kata Fuad.
Menurut Fuad, suap itu berawal pada saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bangkalan selama dua periode. Fuad mengaku menjadi Bupati Bangkalan sejak Tahun 2003-2013.
“Jadi Pak Sardjono datang ke Bangkalan. Dia presentasi ke Pemda dan menyampaikan presentasi keuntungan. Saya yakin bahwa pemerintah Bangkalan dapat keuntungan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Fuad meminta ke Majelis Hakim yang menangani perkara Antonius untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan dalam persidangan. Lantaran, menurut dia orang yang paling mendapatkan keuntungan dari proyek ini adalah Sardjono.
“Pak Bambang kurang pas jadi tersangka. Seharusnya Pak Sardjono (tersangka),” pungkasnya.
Diketahui, dalam surat dakwaan Antonius Bambang Djatmiko, Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Sardjono disebut ikut memberikan suap kepada Fuad Amin Imron senilai Rp2 miliar.
Antonius didakwa bersama-sama dengan Presiden Direktur PT MKS Sardjono, Managing Director PT MKS, Sunaryo Suhadi, Direktur Teknik PT MKS, Achmad Harijanto dan General Manager Unit Pengolahan PT MKS, Pribadi Wardojo memberikan uang kepada Fuad Amin Imron.
Antonius diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Komentar