Jakarta, beritaasatu.com – Sidang perdana gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar. Pasalnya, pihak termohon yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Menurut Tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, pihaknya mengaku masih membutuhkan waktu untuk menghadapi peradilan Sutan ini. Terlebih saat ini tersangka yang mengajukan praperadilan tidak hanya Sutan saja, melainkan ada tiga tersangka lainnya.
“Kami harus pelajari masing masing berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk kedalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik,” tutur Rasamala Aritonang, Senin (23/3/2015).
Lebih lanjut, Rasamala mengemukakan pihaknya akan siap menghadiri persidangan praperadilan politikus Partai Demokrat itu, jika nantinya persiapan sudah dinilai cukup.
“Kalau bukti-bukti pendukungnya sudah siap demikian juga tanggapan atau jawaban sudah siap, tentu akan hadir,” pungkasnya.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Asiadi Sembiring itu beragendakan mendengarkan pembacaan permohonan dari pihak pemohon. Karena ketidakhadiran pihak termohon sidang kemudian ditunda hingga 6 April 2015 mendatang.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014 lalu. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Sutan telah resmi ditahan oleh KPK sejak 2 Februari 2015 lalu usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Komentar