Bekas Direktur Pengolahan Pertamina Ini Latah Layangkan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Hukum30 Dilihat

KPK GedungJakarta, beritaasatu.com – Bekas Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Maroyo giliran latah mengikuti jejak rekan tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lainnya yang melayangkan gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui, Suroso merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan zat tambahan bahan bakar, tetraethyl lead (TEL) Pertamina tahun 2004-2005.

“Benar, yang bersangkutan mengajukan praperadilan,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (20/3/2015).

Sementara itu, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna akan menjadwalkan sidang praperadilan Suroso pada 30 Maret 2015.

“Suroso Atmo Martoyo sidang 30 Maret dengan hakim Suyadi,” kata Made.

Dalam kasus ini, selain Suroso, KPK juga menetapkan Direktur PT Sugih Interjaya Willy Sebastian Liem sebagai tersangka. Keduanya
ditahan pada tahun 2011 dan 2012, namun KPK baru menahan mereka pada 24 Februari 2015, setelah tiga tahun penetapan tersangka. Kasus dugaan suap pada pengadaan TEL di Pertamina diduga melibatkan Innospec. PT Soegih Interjaya merupakan mitra kerja Innospec di Indonesia. Perusahaan asal Inggris itu dinyatakan bersalah di pengadilan Southwark, Crown, Ingris pada 26 Maret 2010 sehingga dikenakan denda 12,7 juta dollar Amerika Serikat.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa sejak 2000 hingga 2005, Innospec melalui PT Soegih Indrajaya menyuap dua mantan pejabat di Indonesia, yakni Suroso dan mantan Dirjen Minyak dan Gas, Rahmat Sudibyo. Suap tersebut dilakukan agar TEL tetap digunakan dalam bensin produksi Pertamina. Padahal, penggunaan bahan bakar bensin bertimbal itu tidak diperbolehkan lagi di Eropa dan Amerika Serikat karena dianggap membahayakan kesehatan dan lingkungan.

Komentar