Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil penasihat ahli kepada SKK Migas Hadiono sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor dengan tersangka Waryono Karno atau WK.
“Hadiono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WK (Waryono Karno),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Waryono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian ESDM sejak 7 Mei 2014 dengan total penggunaan anggaran dalam proyek tersebut adalah sekitar Rp25 miliar dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp11 miliar.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan pada 16 Januari 2014, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait
kegiatan di Kementerian ESDM dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 4-20 tahun kurungan dan
pidana denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Waryono juga sudah ditahan di rumah tahanan KPK yang berlokasi di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur sejak 18 Desember 2014. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus penerimaan suap mantan Kepala Satuan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini yaitu penemuan uang 200 ribu dolar AS di ruang Waryono. Rudi sendiri sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Komentar