Jakarta, beritaasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut kasus penyelenggaraan ibadah haji yang menjerat bekas Menag era SBY, Suryadharma Ali (SDA) meskipun SDA mencoba untuk mempraperadilkan KPK.
Guna pengusutan itu, penyidik memanggil seorang saksi PNS bernama Mus Mulyadi guna dimintai keterangan sebagai saksi.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA,” demikian disampaikan Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (18/3/2015).
Lebih lanjut, Priharsa memastikan praperadilan yang diajukan SDA tidak akan menghentikan proses penyidikan.
“Itu tidak menghentikan proses penyidikan,” jelasnya.
Diketahui, Bekas Ketua Umum PPP itu resmi menjadi tersangka pada 22 Mei tahun lalu. Ia dianggap melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 5 ke 1 dan pasal 65 KUH Pidana. Dengan jeratan tersebut, Ia bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Suryadharma dianggap menyalahgunakan kewenangan sebagai menteri dengan cara memperkaya diri sendiri serta orang lain. Ia diduga menyalahgunakan dana penyelenggaraan haji sebesar Rp1 triliun. Dana itu berasal dari APBN dan setoran calon jamaah haji melalui tabungan haji.
Ada beberapa komponen yang diduga dimainkan dalam perkara itu. Di antaranya, pemanfaatan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat. Atas sangka ini, kubu Suryadharma membuat perlawanan dengan mempraperadilankan KPK. Suryadharma meniru Komjen Budi Gunawan yang berhasil membatalkan statusnya sebagai tersangka.











Komentar