Jakarta, beritaasatu.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memeriksa bekas Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
“Iya, yang bersangkutan (HP) akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2015).
Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak periode 2002-2004 ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 silam. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memeriksa dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.







Komentar